BENGKULU - Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada 10 kabupaten/kota wajib dibayarkan. Nilainya cukup besar yakni mencapai Rp 247,4 miliar. Seperti diketahui, berdasarkan daftar utang bagi hasil Pemprov, total utang DBH Rp 247,4 miliar itu terdiri dari utang DBH pada tahun 2018 dengan besaran Rp 81.334.542.528,27 dan tahun 2019 Rp 166.075.728.613,02.
DBH yang dimaksud terdiri dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tahun 2018 Pemprov terutang pada 10 kabupaten/kota sebesar Rp 19.437.181.892,90 dan 2019 senilai Rp 54.119.143.099,59. Selanjutnya, bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tahun 2018 terutang Rp 13.691.184.900,02 dan 2019 Rp 33.430.580.228,42. Kemudian, bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), tahun 2018 terutang Rp 30.639.237.672,71 dan 2019 Rp 66.379.664.715,63. Bagi hasil air bawah tanah/air permukaan, utang 2018 Rp 1.185.374.140,64 dan 2019 Rp 2.177.197.395,38. Terakhir utang bagi hasil pajak rokok, tahun 2018 Rp 16.381.563.922,00 dan 2019 Rp 9.969.143.174,00. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM mengungkapkan, jika utang bagi hasil tersebut memang terbilang besar, dan wajib bagi Pemprov untuk melunasinya pada 10 kabupaten/kota. "Kita mempertanyakan kok bisa-bisanya bagi hasil tahun 2018 masih terutang. Seharusnya tahun lalu sudah dibayarkan," sesal Edwar, Rabu (12/8). Lebih lanjut Edwar mengatakan, jika pembayaran utang DBH tahun 2018 itu bisa dialokasikan dalam APBD Perubahan 2019. Akan tetapi kalau masih ada dalam daftar utang itu, artinya tahun lalu tidak dibayarkan. Menurutnya, Pemprov tidak bisa main-main dengan DBH ini. "Karena bisa saja dipidanakan ketika kabupaten/kota melapor. Mengingat DBH itu haknya masing-masing kabupaten/kota," tegasnya. (zie)Dana Bagi Hasil, Pemprov Wajib Bayarkan ke Kabupaten/Kota
Rabu 12-08-2020,17:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :