Batasan Waktu Jadi Celah Supervisi Sentra Gakumdu RI ke RL

Kamis 13-08-2020,09:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) RI, Rabu (12/8) melakukan kegiatan supervisi ke Sentra Gakumdu Kabupaten Rejang Lebong (RL). Rombongan dikoordinatori Brigjen Pol. Tatang dan Kompol Nursaid dari Mabes Polri. Kemudian dari Kejaksaan Agung yaitu Heru Saputra dan Bawaslu RI Ahmad Amrullah, SH, MH. ‘’Kita sengaja dalam rangka supervisi, memberikan semangat dan motivasi kepada Sentra Gakumdu Kabupaten Rejang Lebong. Kaitannya dengan Pilkada beberapa waktu lalu, yaitu membahas terkait persoalan di Rejang Lebong guna memberikan petunjuk. Terutama penyidik yang melakukan proses penyidikan soal kasus apakah dihentikan atau diteruskan,’’ terang Brigjen Pol Tatang. Dalam kesempatan tersebut, Tatang mengungkapkan, batasan waktu memang jadi cela bagi pelanggar. Bahkan mereka berencana akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait masalah tersebut, terutama soal penanganan kasus pidana pemilihan. Agar bisa menjadi pegangan atau yudisprodensi penyidik dalam mengambil langkah selanjutnya. ‘’Jadi penyidik memang dibatasi dengan waktu. Sehingga ini dijadikan celah bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan akan dikoordinasikan dengan MA. Apakah dalam penyidikan boleh tidak dihadiri oleh calon tersangka. Karena untuk Rejang Lebong memang sampai batas waktu yang sudah ditentukan, tersangkanya belum bisa dilaukan pemeriksaan. Jadi inilah kita akan meminta koordinasi ke MA,’’ demikian Tatang.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait