Kasus Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan BBM Setwan Seluma, Sekwan Ditetapkan Tersangka

Minggu 23-08-2020,16:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kegiatan pengelolaan, pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM di Setwan Seluma tahun 2017 terus bergulir. Kali ini, penyidik menetapkan Sekwan Seluma, ES sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada pengusutan tahap pertama lalu, untuk kasus ini penyidik memang sudah menetapkan dua orang tersangka yakni dari PPTK dan Bendahara. Untuk keduanya, sudah diproses sidang di pengadilan Tipikor. Kemudian kasus ini berkembang lagi hingga akhirnya Sekwan berinisial, ES terlibat dan ditetapkan tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dedy Setyo Yudho Pranoto mengatakan, jika pihaknya sudah meminta keterangan saksi ahli pidana. Kemudian juga sudah dilakukan gelar perkara. Atas hal itulah, penyidik menyimpulkan jika ES juga dianggap bertanggung jawab atas dugaan perkara korupsi tersebut.

"Itu yang jadikan tersangka sekarang, hasil dari gelar perkara dan hasil pemeriksaan ahli pidana. Itu Kuasa Pengguna Anggaran,” jawab Dedy saat ditanya perihal status Sekwan Seluma dalam perkara ini, Minggu (23/8).
Lebih jauh Dedy menyampaikan, kasus ini ditengarai akan melibatkan banyak pihak. Bahkan, anggota dewan yang menikmati aliran dananya juga akan diseret dalam perkara ini.

Dikatakan, untuk anggota dewan, berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari sidang tersangka ES ini. "Hasil dari sidang atau vonis pengadilan terhadap KPA inilah menjadi acuan kita untuk menetapkan para anggota dewan sebagai tersangka atau tidak," beber Dedy.

Seperti diketahui, untuk anggaran kegiatan ini senilai Rp 1,6 miliar. Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara didapati hasil jika negara telah dirugikan sebesar Rp 900 juta. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait