BENGKULU - Terhadap dugaan kasus penipuan yang melibatkan dua narapidana (Napi) Lapas Klas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong berinisial SPR dan HRS, masih terus didalami penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon, Selasa (25/8) siang, Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana menyampaikan jika memang saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Anggota kita masih mendalami terhadap pihak-pihak yang membantu tersangka saat melakukan aksinya," kata I Gusti Putu Gede, Selasa (25/8).Dikatakan I Gusti, saat melakukan video call dengan korban, tersangka ada yang menggunakan seragam polisi. Maka dari itu, nantinya akan dicari tahu bagaimana seragam tersebut bisa masuk ke dalam Lapas. Apakah ada pihak yang membantu atau tidak. "Yang jelas saat ini kita terus mendalaminya," ujar I Gusti. Sebelumnya, kedua Napi yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Klas IIA Curup berhasil menipu korban MD, seorang wanita yang merupakan pengusaha property di Lombok NTB. Dalam aksinya, kedua tersangka berhasil memperdaya korban dan meraup uang korban sebesar Rp 994 juta. Modusnya, melalui komunikasi via handphone (HP), mengajak korban untuk bisnis ternak ayam. Akal bulusnya membuat korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga totalnya hampir Rp 1 miliar. (zie)