Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Miras Oplosan Hingga Ganja

Kamis 27-08-2020,14:12 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (27/8) pagi melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan khusus yang didapat dari 12 jenis perkara sejak Januari hingga Juni 2020.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yuniken Puji Astuti mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu upaya untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang barang bukti, serta pemusnahan tersebut berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Hari ini kita lakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, total ada senilai sekitar Rp 300 juta barang yang dimusnahkan hari ini," ungkapnya, Kamis (27/8).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja sekitar 326,816 gram, sabu 798,629 gram, ekstasi 50 butir, tembakau gorila 166 linting, rokok tanpa cukai 7.800 bungkus, senjata tajam 7 bilah, timbangan elektrik 21 unit, handphone 101 unit, uang satu senilai Rp 1,9 juta, senjata api 1 pucuk, amunisi 3 butir serta miras oplosan 142 botol. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait