BENGKULU - Orangtua mana yang tak sedih melihat anak gadisnya yang masih di bawah umur dalam kondisi hamil, diduga disetubuhi oleh seorang pria beristri. Begitulah yang dirasakan seorang ayah inisial Ka, warga Kabupaten Bengkulu Utara yang anaknya diduga telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial Ra.
Kasus tersebut, sudah dilaporkannya ke Polres Bengkulu Utara dan sudah berproses. Dari surat pemberitahuan perkembangan yang diberikan polisi, diketahui kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21. Tersangka dikenakan wajib lapor sembari menunggu pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti. Namun, yang dipertanyakan Ka, sejak kasus tersebut diproses sampai sekarang, terduga pelaku Ra tak pernah dilakukan penahanan."Kalau awal dulu disampaikan kalau dia sakit TBC, dan sudah sejak awal sampai sekarang tidak pernah ditahan," kata Ka kepada wartawan saat ditemui di kawasan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Senin (31/8) siang.Ka mengaku, dirinya berharap dalam pengusutan tersebut dirinya meminta keadilan hukum dan menahan Ra untuk diproses sesuai dengan aturan. "Laporan kami itu April 2020. Nah sampai sekarang belum sama sekali ditahan. Kami khawatir, kalau dari kami keluarga ini khilaf karena masih sering bertemu dengan dia itu," ucapnya. Dia pun menuturkan, kejadian dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa anaknya terjadi pada Desember 2019. Namun baru dilaporkan April 2020 lantaran sang anak tidak memberitahu orangtuanya karena takut diancam terduga pelaku akan dibunuh bila menceritakan kepada orang lain. Bahkan, kejadian baru diketahui keluarga setelah mengetahui ada perubahaan fisik korban yang ternyata sudah hamil. "Namanya anak kecil diancam seperti itu nggak berani cerita," pungkasnya sembari mengatakan pada saat peristiwa terjadi anaknya juga dibawa ancaman terduga pelaku. (zie)