Dugaan Korupsi Lahan Pemkot, Kejari Kembali Panggil Kabag Pemerintahan

Senin 31-08-2020,17:10 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Terkait pengusutan kasus dugaan korupsi jual beli lahan hibah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali melakukan pemanggilan terhadap Kabag Pemerintahan Kota Bengkulu, M. Dani, Senin (31/8).

Usai pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, ia menyebutkan kedatangan dirinya ke Kejari guna memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait dugan kasus korupsi lahan milik Pemkot Bengkulu seluas 8,6 hektare yang berada di Kelurahan Bentiring. Diduga hal itu melibatkan beberapa oknum pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

"Ada beberapa konfirmasi ulang berkisar pada lahan Pemerintah Kota yang 8,6 hektrare tersebut," ungkapnya ketika diwawancarai awak media, Senin (31/8).
Ia menambahkan, dirinya belum bisa memberikan konfirmasi lanjutan terkait status lahan tersebut. Diungkapkan, ada beberapa pertanyaan yang diberikan penyidik kepada dirinya.

"Ada beberapa pertanyaan, kami masih menunggu konfirmasi. Saat ini kami belum bisa memastikan tapi saat ini Pemkot masih berusaha menginventarisir aset-aset milik Pemda," tambahnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait