Jual Obat Tanpa Izin, Pasangan Suami Istri Warga Kuala Alam Diamankan

Selasa 01-09-2020,15:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sepasang suami istri berinisial DK (32) dan DI (29) warga Jl. Kuala Alam Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu, lantaran terbukti memperjualbelikan obat tanpa izin di salah satu warung yang berada di kawasan Padang Harapan Kota Bengkulu, Senin (31/8).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady membenarkan adanya penangkapan terhadap keduanya. Selanjutnya keduanya diamankan ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan.

"Berhasil kita amankan sepasang suami istri yang kita duga sebagai pengedar obat merek Samcodin tanpa izin. Sekarang masih kita lakukan pengembangan terkait asal obat tersebut, kemana saja dijual oleh kedua ini dan mendapatkan barang dari mana," ungkap Kasat, Selasa (1/9).
Selanjutnya kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian. Sementara itu dari tangan keduanya berhasil diamankan ratusan butir pil Samcodin. Ditambahkan Kasat Reskrim, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, terkhusus para orangtua untuk lebih aktif menjaga anak-anak agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dijual di tempat tanpa izin resmi farmasi. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait