Razia Perdana Terapkan Pergub Protokol Kesehatan, Ditemukan Pelanggar

Selasa 01-09-2020,15:54 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sebetulnya, kegiatan pemberian imbauan dan sosialisasi untuk menerapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru sudah dilakukan sejak lama. Dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, tentu harapannya masyarakat makin disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan tersebut.

Namun kenyataannya, dalam razia yang digelar Satpol PP yang dibantu TNI-Polri masih ditemukan ada pelanggaran, baik menjaga jarak maupun tidak mengenakan masker. "Razia perdana kita laksanakan ke ASN agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat," kata Kabid Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Martinah, Selasa (1/9).

Dalam razia tersebut, selain menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilakukan di kantor-kantor perbankan yang ada di Kota Bengkulu. "Kalau pelanggaran banyak yang tidak pakai masker. Tadi kita juga berikan teguran warga yang tidak menerapkan jaga jarak," ungkapnya.

Untuk sementara ini belum dikenakan sanksi denda karena sebatas teguran. Bila mengulangi kembali maka secara tegas akan diberikan sanksi sesuai yang tertera dalam Pergub tersebut. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait