BENGKULU - Seorang wanita muda yang merupakan salah satu selebgram di media sosial (Medsos) Instagram (IG) berinisial MK (20), warga Kelurahan Pekan Sabtu masih diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Gadis berambut pirang yang memiliki follower sebanyak 118 ribu orang ini diduga melanggar pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH bersama Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP. Perdana Mahardhika, Rabu (2/9).Sebelumnya, MK ditangkap lantaran membuat video yang isinya mempromosikan salah satu situs judi online. Tersangka memang sudah dikontrak situs tersebut dengan pembayaran Rp 5 juta per bulan. (zie)