BENGKULU - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan atau penjualan aset lahan seluas 8,6 hektare milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berlokasi di kawasan Perumahan Korpri Bentiring Kota Bengkulu, Rabu (2/9) siang.
Tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Lurah Bentiring, MS serta mantan Dirut PT. Tiga Putera yang juga istri Camat Muara Bangkahulu, DA. BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka Kasus Lahan Pemkot, Istri Camat Menangis Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama 5 jam dan ditetapkan sebagai tersangka, ketika keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Bengkulu, Lurah Bentiring, MS mengatakan dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait kasus tersebut."Jadi untuk masalah ini saya tanggapi, saya serahkan kepada pihak yang berwajib. Saya tidak tahu apa-apa, saya hanya mengeluarkan surat," ungkapnya saat diwawancarai awak media menggunakan rompi tahanan Kejari, Rabu (2/9). BACA JUGA: Pemkot Larang Petani Alih Fungsi LahanSetelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya MS langsung digiring dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu. (tok)