Laporan Yogi Pramadani Gugur di Gakkumdu

Kamis 03-09-2020,12:21 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Sentra Gakkumdu memastikan laporan dari kandidat bakal calon (Balon) bupati jalur perorangan, Yogi Pramadani dipastikan gugur, hal ini disebabkan tak ditemukannya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh pelapor. Setelah lima hari melakukan pembahasan mengenai laporan kandidat bakal calon perorangan Yogi Pramadani, akhirnya tim sentra gakkumdu menyimpulkan jika laporan yang dilayangkan kepada sentra gakkumdu tidak ditemukan unsur pidana. Sehingga secara otomatis laporan yang menyeret nama Komisioner Bawaslu dan KPU yang dianggap mencurangi paslon Yogi Pramadani dan Suhirman Madjid dinyatakan gugur. Kepastian gugurnya laporan paslon jalur perorangan ini disampaikan langsung oleh anggota Bawaslu yang juga tergabung dalam tim sentra gakkumdu, Muhammad Noor Tomi. Dikatakan oleh Tomi, apa yang menjadi dasar laporan terkait dengan dugaan mengagalkan pencalonan paslon Yogi Pramadani-Suhriman Madjid tidak terbukti.  “Sebelumnya kami (Gakkumdu, red) meminta waktu lima hari untuk memeriksa laporan Yogi Pramadani, namun hasilnya dan kesimpulan kami, laporan ini tidak ditemukan unsur pidana,” terang Tomi Sebelumnya Yogi Pramdani-Suhirman Madjid paslon bupati BS jalur perorangan ini, mengklaim bahwa segala berkas perbaikan syarat dukungan sudah dilakukan, namun dalam rapat pleno penetapan di tingkat kabupaten paslon ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga dengan adanya penetapan tersebut, paslon ini tidak menerima kegagalan untuk maju melalui jalur perorangan, hingga akhirnya berujung pada pelaporan, dengan asusmi bahwa Bawaslu dan KPU sengaja menumbangakan paslon perorangan ini.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait