Ditetapkan Tersangka, Warga Rawa Makmur Ngaku Beraksi di Tujuh TKP Pencurian

Kamis 03-09-2020,14:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Setelah sebelumnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan 1 keluarga yang diduga terlibat pencurian, Rabu (2/9) dini hari lalu, satu dari 3 terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Yakni MK (18) warga Jalan WR. Supratman Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, saat ini pihaknya telah menetapkan 1 tersangka. Sementara 2 pelaku lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka dirinya terlibat dalam 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian di Kota Bengkulu.

"Dari pengakuan tersangka mengakui terlibat pencurian di 7 TKP yang ada di wilayah hukum Kota Bengkulu. Sementara dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait penadah hasil barang curian," ungkap Kasat, Kamis (3/9).

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(tok)

Tags :
Kategori :

Terkait