Siapkan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Kamis 03-09-2020,17:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) akan menerbitkan peraturan bupati (perbup) untuk mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kemarin (2/09), jajaran Forkopimda dan Kepala OPD terkait mulai melakukan pembahasan mengenai draf perbup tersebut. Diketahui dalam draf perbup ini, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu paling terkecil dan paling besar Rp 500 ribu. Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Benteng yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Benteng, Samsul Bahri menjelaskan perbup tersebut diterbitkan diperuntukkan bagi semua warga Benteng. “Tujuan kita menerbitkan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Benteng. Dengan diterbitkannya perbup ini, diharapkan masyarakat Benteng lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang berlaku,” terangnya. Dia menambahkan, dalam draf yang dibahas ini Pemkab sudah menyiapkan sanksi berupa harus membayar denda bagi yang melanggar. Denda akan dijatuhkan uang sebesar Rp 50 ribu untuk perorangan bagi warga yang tidak memakai masker. Kemudian denda Rp 500 ribu bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar. “Berkenaan dengan denda yang akan diberikan, semua Forkopimda dan Kepala OPD sudah sepakat bagi yang melanggar harus diberikan denda. Namun memang untuk nominal denda ini masih akan kita bicarakan lagi nantinya, dan akan diputuskan dalam rapat draf final yang akan dilaksanakan beberapa hari ke depan. Karena memang draf yang kita bawa ke rapat masih ada beberapa koreksi yang harus diperbaiki,” ungkap Samsul. Di tempat yang sama, Bupati Benteng, Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH menjelaskan, perbup ini dibuat untuk menyikapi maraknya pandemi Covid-19 yang belum juga selesai hingga saat ini. Dengan menerbitkan perbup ini, bisa membuat masyarakat akan lebih sadar lagi, bahwa menerapkan protokol kesehatan itu merupakan hal yang penting. “Selanjutnya setelah terbit perbup, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diberlakukan. Saya memastikan akan segera menetapkan tim untuk turun melakukan penertiban lewat SK Bupati yang akan diterbitkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menjadi koordinator tim, yang di dalamnya beranggotakan TNI/Polri bersama Dinas Kesehatan dan OPD lainnya,” jelas Ferry.(jee)

Tags :
Kategori :

Terkait