KEPAHIANG – Sebanyak belasan desa di Kecamatan Kabawetan dan Muara Kemumu masuk dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba. Dari jumlah tersebut, ada 4 desa yang masuk dalam zona inti TWA yakni Bandung Baru, Bandung Jaya, Bukit Sari dan Mekar Sari di Kecamatan Kabawetan. Keempat desa tersebut saat ini berdiri di atas lahan eks HGU PT. Kepahiang Indah, yang sampai sekarang status lahannya tak kunjung mendapat kejelasan dari pemerintah. Sehingga membuat masyarakat di empat desa menjadi bimbang, khususnya dalam aktivitasnya berkebun. Likwan, warga Desa Bandung Baru, Kecamatan Kabawetan menuturkan hingga saat ini masyarakat desa yang masuk dalam Zona Inti TWA Bukit Kaba tidak bisa berbuat banyak, karena persoalan yang terjadi sejak hampir satu dasawarsa ini tak kunjung mendapat keputusan dari pemerintah pusat. “Siapa sebenarnya yang tidak mau sertifikat lahan yang sah. Kalau memang pemerintah mau menyerahkan lahan ini kepada kami, serahkanlah. Atau kalau memang mau menutup lahan ini, silakan ditutup,” ungkap Likwan. Diungkapkan Likwan, saat ini masyarakat selalu didera ketakutan dalam beraktivitas. Karena bukan hanya sekali para petugas menangkap masyarakat sekitar lantaran dituduh merusak hutan lindung. Padahal, menurutnya, desa yang ditempati masyarakat ini sudah ada sejak tahun 1950-an lalu, sementara kawasan tersebut resmi menjadi TWA baru pada 2011 lalu. “Pemerintah juga terkadang tidak tegas. Banyak masyarakat yang tinggal di dalam kawasan atau yang berkebun di wilayah TWA tersebut. Namun hanya masyarakat yang apes saja yang ditangkap, sementara yang lainnya tetap dibiarkan beraktivitas. Kalau memang mau menertibkan, tertibkan seluruhnya tanpa tebang pilih,” tandasnya. Ia menambahkan akibat peraturan tersebut, tak jarang warga dari beberapa desa harus menerima hukuman penjara karena dituduh merusak kawasan lindung. Ia berharap pemerintah dapat bijak melihat persoalan tersebut, dan meminta agar kawasan permukiman dapat dikeluarkan (enclave) dari status TWA. Diketahui di kawasan Air Terjun Sengkuang, Kecamatan Kabawetan ada 8 desa yang seluruhnya masuk dalam kawasan TWA Bukit Kaba, namun hanya 4 desa yang masuk dalam zona inti. Selain itu di Kecamatan Muara Kemumu pun juga ada beberapa desa, seperti Renah Kurung dan Pematang Danau Air Les, hanya saja belum masuk dalam zona inti kawasan konservasi. UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, kawasan pelestarian alam mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk TWA. Di kawasan tersebut hanya dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, budidaya, budaya, dan wisata alam. Berbeda dengan kondisi yang ada saat ini, dimana di wilayah tersebut selain terdapat ribuan penduduk dan rumah permanen juga berdiri pasar, sekolah, puskesmas, masjid, gereja, kantor polisi sektor, pemandian umum, serta sarana penunjang kehidupan pemukiman pada umumnya.(sly)
4 Desa Masuk Zona Inti TWA
Senin 07-09-2020,12:44 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :