KOTA BINTUHAN – Dari hasil pemeriksaan tersangka ESA, penyidik Unit Tipikor Polres Kaur menemukan bukti baru aliran dana desa (DD) di Desa Gramat Tahun 2017-2018. Penyidik akan segera memanggil pihak terkait yang menikmati aliran DD itu, sesuai dengan yang disebutkan oleh tersangka yang juga mantan Kades Geramat. Kepada penyidik ESA mengakui ada bukti kwitansi pinjaman uang DD oleh oknum perangkat desa untuk kepentingan pribadinya. Sehingga banyak pekerjaan fisik yang tidak bisa dilaksanakan tahun 2017. DD tahun 2018 digunakan untuk mengembalikan dana tersebut. Akibatnya juga, DD tahun 2018 banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Uang DD yang belum dikembalikan saat ini mencapai Rp 120 juta lebih. Untuk membuktikan hal tersebut dalam waktu dekat pihak penyidik juga akan melakukan pemanggilan saksi lain untuk dimintai keterangan nantinya. “Kita masih melakukan pengembangan kemana saja dana tersebut, dari pemeriksaan sementara memang ada yang dipakai oleh oknum perangkat dan sampai saat ini tidak dikembalikan. Dan jumlahnya cukup banyak, sehingga akan kita lakukan pemeriksaan lagi nantinya. Dan kita juga masih mengumpulkan bukti lain, terkait aliran dana desa tersebut,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S,IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan, SH. Untuk diketahui DD Gramat tahun 2018 sebesar Rp 803,6 juta setelah dilakukan audit menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 319,9 juta dan temuan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh tersangka hingga menyeret mantan kades ke dalam tahanan Polres Kaur. Dari hasil laporan audit yang dilakukan banyak item-item yang pekerjaan yang tidak dilaksanakan pada tahun 2018. Dan ada juga silpa tahun 2017 sebesar Rp 35 juta tidak juga dilaksanakan. Mantan kades Gramat ESA terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Karena tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (cik)
Temukan Bukti Baru Aliran Dana Korupsi DD
Senin 07-09-2020,13:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :