Kejati Terima SPDP Korupsi Gedung IAIN Curup

Senin 07-09-2020,17:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait 3 tersangka korupsi gedung Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup tahun 2018 yakni BG selaku PPTK, BH selaku kontraktor atau pemborong dan EN selaku pemodal.

"Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada tanggal 19 Agustus 2020 telah menerima SPDP pembangunan Gedung Islamic Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup tahun 2018 dari Polda Bengkulu dengan 3 orang tersangka. Untuk sementara kita dalami dulu," ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Marthin Luther, Senin (7/9) siang.
Ditambahkannya, untuk menindaklanjuti SPDP tersebut pihaknya telah menyiapkan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut hingga nantinya dinyatakan lengkap (P21). Namun saat ini pihaknya masih menunggu berkas terkait kasus tersebut.

"Untuk SPDP-nya kita terima Agustus tapi untuk berkas sendiri masih kita tunggu dari penyidik Polda Bengkulu," tambahnya.

Diketahui, pelaksanaan pekerjaan Islamic Center IAIN Curup dilakukan pada tahun anggaran 2018. Namun sempat juga dilakukan perpanjangan kontrak hingga 2019, akan tetap tidak selesai hingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 26,074 miliar yang bersumber dari dana SBSN Kemenag RI. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait