BENGKULU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan RS (25), warga Kelurahan Kebun Geran Kota Bengkulu, lantaran menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda di Kota Bengkulu, Minggu (6/9) malam.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, RS telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan setelah diamankan RS mengaku telah melakukan pencurian di dua TKP berbeda di Kota Bengkulu. "Yang bersangkutan kita amankan setelah adanya laporan tindak pidana pencurian di kawasan Kelurahan Padang Jati, setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai pengakuan dirinya mengaku telah melakukan pencurian di lokasi berbeda," ungkap Kasat, Senin (7/9). Dari tangan tersangka yang sebelumnya diketahui sebagai residivis kasus serupa, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 unit handphone, 1 senjata tajam, serta 1 unit barnekel dari tangan tersangka. "Untuk pasal yang kita kenakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tambah Kasat. (tok)Polres Bengkulu Amankan Residivis Tersangka Pencurian di Dua TKP
Senin 07-09-2020,17:50 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :