Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Lahan Pemkot Dilimpahkan ke JPU

Rabu 09-09-2020,15:23 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Setelah menetapkan 2 tersangka dalam penyimpangan jual beli aset lahan seluas 8,6 hektare milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berlokasi di kawasan Perumahan Korpri Bentiring Kota Bengkulu, selanjutnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melakukan pelimpahan berkas perkara 2 tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti dan didalami.

Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan, pelimpahan terhadap 2 tersangka tersebut telah dari penyidik ke JPU. "Pelimpahan sudah kita lakukan kemarin dari penyidik ke JPU, jadi sekarang tahanannya tahanan JPU. Untuk status sudah P21, berkasnya sudah lengkap," ungkap Oktalian, Rabu (9/9).

Kemudian, JPU Kejari Bengkulu menahan dua tersangka terkait penyimpangan jual beli aset lahan seluas 8,6 hektare milik Pemkot Bengkulu tersebut. Kedua orang tersangka yakni Lurah Bentiring, MS dan Istri Camat Muara Bangkahulu sekaligus mantan Dirut PT. Tiga Putera, DA selama 20 hari ke depan yang selanjutnya dititipkan di Lapas Perempuan dan Rutan Malabero Bengkulu. Keduanya disangkakan pasal 2 pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

"Segera, secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Untuk adanya penambahan tersangka lain tunggu nanti seperti apa fakta di persidangan," tutupnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait