Buru Terpidana Korupsi Lampu Jalan, Kejati Bentuk Tim Khusus

Selasa 15-09-2020,13:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Pascaditangkapnya DPO terpidana kasus korupsi pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kecamatan tahun anggaran 2006-2007 yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Bengkulu, Imron Rosadi, diketahui saat ini masih ada terpidana DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang masih berkeliaran. Yakni mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Zulkarnain Muin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Martin Luther mengatakan, saat ini pihak masih berupaya mencari keberadaan DPO tersebut. Namun pihaknya optimis, DPO tersebut dapat segera diketahui keberadaannya. Ia menegaskan, untuk Tim Khusus, Kejaksaan Tinggi sudah membentuk dan sedang berupaya mencari terpidana yang sudah 5 tahun DPO.

"Untuk tim khusus tentunya sudah dibentuk. Dalam hal ini kami pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu tetap berupaya mencari keberadaan terpidana sendiri dan kami juga meminta kepada pihak keluarga ataupun masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut, untuk segera memberitahukan pihak kejaksaan,” ujarnya, Selasa (15/9).

Diketahui, Zulkarnain Muin telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi lampu jalan tahun 2009 dengan kerugian Rp 24 miliar dan merugikan negara Rp 8 miliar. Terpidana divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Pada putusan Mahkamah Agung dilakukan tanggal 21 Januari tahun 2015, dan diterima Kejati Bengkulu tanggal 18 Februari tahun 2015. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait