BENGKULU - Tingginya penyebaran Covid-19 di daerah-daerah Pilkada belum membuka opsi penundaan. Komisioner KPU RI Itu Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, hingga kamarin, belum ada wacana untuk membahas opsi tersebut.
KPU sendiri, tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penundaan. Sebab UU Pilkada menyebutkan keputusan menjadi kewenangan KPU, DPR dan Pemerintah. "Sepanjang belum ada keputusan lain KPU wajib melaksanakan," ujarnya. Disinggung soal adanya pihak yang mendorong menunda Pilkada, Raka menilai sebagai hal yang biasa. Itu bagian dari partisipasi publik. "Kami memandang sebagai kepedulian," imbuhnya. Komisioner asal Bali itu menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatur pelaksanaan pilkada yang aman. Sementara itu, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan menunda atau melanjutkan ke DPR, KPU dan Pemerintah. Sebab, Bawaslu tidak memiliki kewenangan. "Bawaslu akan mengawasi proses pengambilan keputusan," ujarnya. Namun untuk menjamin disiplin protokol kesehatan dapat dilakukan paslon, Bawaslu mengusulkan agar PKPU tentang Pilkada di masa pandemi direvisi dan mencantumkan sanksi administratif. Sejauh ini, di PKPU tidak ada sanksi yang diatur sehingga Bawaslu tidak bisa menindak lebih jauh. Hanya bisa merekomendasikan ke kepolisian dengan pendekatan pidana. "Kami usulkan ada sanksi administratif. Misal ada pelanggaran di protokol kesehatan saat kampanye, sanksi pembubaran kampanye atau paslon ga bisa mengikuti lagi kampanye selanjutnya," ujarnya. Jumlah daerah pelaksana Pilkada yang bebas dari penyebaran kasus COVID-19 makin sedikit. Dari data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara nasional per 13 September 2020, hanya ada 12 kabupaten/kota saja yang statusnya zona hijau atau tidak terdampak. Mengingat masih adanya pandemi Covid-19 ini, sehingga protokol kesehatan pun wajib diterapkan di semua kegiatan tahapan Pilkada. Juru bicara KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, menyampaikan kampanye kali ini, tidak dibenarkan pengumpulan massa lebih dari 100 orang. Baik oleh tim kampanye partai politik, maupun gabungan partai politik. "Maka mendatangkan artis atau sebagainya itu tidak diperbolehkan lagi. Kemudian mereka harus ada rekomendasi dari gugus tugas masing-masing," kata Darlin, kemarin. Sehingga, dikatakannya, dalam pelaksanaan kampanye itu harus melakukan koordinasi dan direkomendasikan dulu dengan gugus tugas. "Dan juga KPU berkaitan dengan fasilitasi tempat, kemudian untuk rapat umum atau rapat akbar lebih pada pengaturan jadwalnya saja. Tetapi untuk pengumpulan masa diluar 100 orang itu dilarang," tambahnya. Ia pun menghimbau kepada tim paslon, untuk melakukan pertemuan terbatas. Baik di setiap tahapannya, wajib menggunakan protokol kesehatan. "Yang terpenting itu visi misi tersampaikan dengan baik. Dan meyakinkan pemilih supaya visi misi menjawab semua persoalan di masyarakat," imbuhnya. Apalagi saat ini, untuk bentuk media kampanye beraneka ragam. Dimana kampanye saat ini bisa melalui media cetak, elektronik maupun virtual. "Kalo zoom meeting misalnya, ya diperbolehkan. Jadi semuanya itu, harus menggunakan protokol kesehatan," tutupnya. Deputi Sistem Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Wisnu Widjaja mengatakan, meski Pilkada berlangsung di 270 daerah, namun secara keseluruhan ada 309 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada. Beberapa di antaranya hanya menggelar pemilihan gubernur. "Jadi dari 309 itu, yang tak terdampak hanya tinggal 12 kabupaten/kota saja," ujarnya dalam Webinar yang digelar KPU RI, kemarin (15/9). Di antaranya Kabupaten Natuna, Anambas, Belu, Ngada, Kepulauan Aru, Pegunungan Arfak, Asmat dan Yahukimo. Sementara Pilkada dengan resiko tinggi di dominasi wilayah di Provinsi Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur. Di Jawa Timur sendiri, yang masuk zona Merah adalah Kota Pasuruan dan Banyuwangi. Sementara sisanya, berada dalam kategori yang beragam. Yakni 87 kabupaten/kota zona kuning atau resiko rendah, 176 kabupaten/kota zona orange atau resiko sedang, 22 kabupaten/kota zona merah atau resiko tinggi dan 17 kabupaten/kota pernah terpapar namun belum ada kasus baru lagi. Fakta itu, lanjut Wisnu, harus menjadi perhatian bagi penyelenggaraan. Dia berharap, protokol kesehatan yang telah disusun dapat ditaati. Jika tidak, maka Pilkada berpotensi memperparah kondisi penyebaran. Dia juga mengingatkan, meski ada beberapa di antaranya yang masuk kategori zona hijau, namun bukan berarti aman. Sehingga pelaksanaannya tetap harus waspada. "Bukan berarti yang hijau bebas. Karena ini sangat fluktuatif, bisa saja dalam satu minggu naik pesat," imbuhnya. Rata-Rata Kasus Baru Isolasi Mandiri Sementara, Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, mengatakan per Selasa (15/9) ada tamabahan 9 kasus baru positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Berasal dari 7 kasus merupakan warga Kota Bengkulu, 1 dari Kabupaten Bengkulu Tengah, 1 dari Kabupaten Mukomuko. Rata-rata kasus tambahan ini melakukan isolasi mandiri. “Total kasus positif menjadi 476 kasus. Ada yang dirawat di rumah sakit, tapi lebih banyak yang isolasi mandiri,” kata Herwan. Meskipun kasus positif bertambah, namun sambung Herwan, kasus sembuh pun bertambah sebanyak 31 orang yang dinyatakan negatif Covid-19 hasil pemeriksaan evaluasi uji swab. Sehingga total kasus sembuh menjadi 283 kasus, dan kasus meninggal dunia masih diangka 30 kasus karena tidak ada penambahan. “Jadi untuk jumlah warga yang masih positif itu ada 163 kasus lagi. Ada yang dirawat di rumah sakit, tapi kebanyakan melakukan isolasi mandiri. Melakukan karantina hingga dinyatakan negatif Covid dari hasil evaluasi pemeriksaan,” beber Herwan. (war/key) Tren Zonasi di Daerah Pilkada Zona Merah/Resiko Tinggi 6 September : 45 Kabupaten/Kota 13 September : 22 Kabupaten/Kota Zona Orange/Resiko Sedang 6 September : 152 Kabupaten/Kota 13 September : 176 Kabupaten/Kota Zona Kuning/Resiko Rendah 6 September : 72 Kabupaten/Kota 13 September : 82 Kabupaten/Kota Daerah Terpapar Tapi Tidak Ada Kasus Baru 6 September : 26 Kabupaten/Kota 13 September : 17 Kabupaten/Kota Zona Hijau/Tidak Terpapar Covid 6 September : 14 Kabupaten/Kota 13 September : 12 Kabupaten/KotaHanya 12 Daerah Zona Hijau, Belum Buka Opsi Tunda Pilkada
Rabu 16-09-2020,10:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :