BENGKULU - SW (41), warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu lantaran menjadi pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak di kawasan Perumahan Taman Inara 3 Kelurahan Bentiring Permai Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Chusnul Qomar, penangkapan terhadap pelaku berawal dari pihaknya menerima adanya laporan pencurian. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, unit Opsnal Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan pelaku di kediamannya."Dia masuk ke rumah korban dengan cara merusak pagar, dan masuk ke pekarangan lalu langsung mengambil beberapa ekor ayam milik korban," ungkap Kapolsek, Rabu (16/9) siang.Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut berhasil diamankan 7 ekor ayam. Sedangkan pelaku mengaku beberapa hasil curiannya telah dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi karena dampak pandemi Covid-19 pelaku sedang menganggur. "Karena dampak Covid-19, kepepet untuk kebutuhan sehari-hari," ujar pelaku. Akibat perbuatannya saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Polsek Muara Bangkahulu. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada TKP lain pelaku melakukan pencurian serupa. (tok)