Pelantikan Tujuh Pejabat, Tunggu Izin Mendagri

Kamis 17-09-2020,12:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Pelantikan 7 pejabat hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) harus tetap mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Izin diajukan setelah rekomendasi persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap hasil tiga besar, keluar.

Sekdaprov Bengkulu Hamka Sabri, mengatakan pelantikan ketujuh pejabat hasil seleksi terbuka JPTP yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) masih menunggu rekomendasi KASN. Untuk tiga besar sendiri hasil seleksi sudah diajukan ke KASN, tinggal menunggu rekomendasi.

“Setelah mendapatkan rekomendasi KASN tentang substansi dari pansel, dan dari assessment tidak ada persoalan, baru kita usulkan ke Mendagri lagi,” ujar Hamka.

Pengajuan usulan ke Mendagri ini, sambung Hamka, terkait izin untuk melakukan pelantikan terhadap tujuh pejabat yang ditunjuk gubernur setelah rekomendasi persetujuan KASN turun. Izin mendagri ini masih harus didapatkan, karena gubernur sebagai calon petahana maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub). Begitupun dengan pelantikan ketujuh pejabat ini nantinya apakah sebelum gubernur cuti atau setelahnya, tergantung izin Mendagri turun.

“Tergantung dari izin pak menteri nanti. Kalau izinya turun sebelum cuti bisa saja sebelum pak gubernur cuti pelantikannya. Persoalannya karena pak gubernur kita mencalon lagi sebagai incumbent seluruhnya harus izin pemerintah pusat,” terang Hamka.

Sebelumnya, ada 8 jabatan eselon II kosong diisi melalui seleksi terbuka ini. Meliputi Asisten 1 Setdaprov, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Lalu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Namun, posisi sekwan dipastikan masih kosong karena tidak ada satupun peserta lulus uji kompetensi. Untuk posisi sekwan karena tidak ada satupun peserta lulus seleksi masih akan diisi oleh pelaksana tugas.

Seperti pernah disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, semua nama yang diserahkan kepadanya berpeluang untuk ditunjuk sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu. Pejabat yang akan dipilih, adalah orang yang berkompeten pada bidang dilamar. Lalu memiliki kemampuan menggerakan jaringan, tidak hanya di pusat melainkan juga mampu mengorganisir 9 kabupaten dan 1 kota dengan kemampuan manajerial yang dimiliki. Begitupun dengan track record (rekam jejak, red) menurut Rohidin juga penting.

“Rekom belum turun. Akan dievaluasi lagi oleh KASN, bahwa tahapan-tahapannya sudah benar, valid baru KASN mengatakan sah kira-kira begitu,” kata Rohidin.

Setelah rekom persetujuan dari KASN turun, hasil seleksi JPTP yang sudah disetujui KASN ini baru disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr). Ini harus dilakukan karena Rohidin sebagai gubernur kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub). Sehingga untuk melakukan mutasi atau melantik pejabat baru harus seizin mendagri.

“Kita sudah izin kita boleh melakukan proses seleksi. Hasil seleksi dilaporkan dulu baru mendapatkan izin untuk dilantik baru kita lantik,” demikian Rohidin. (key)

Tags :
Kategori :

Terkait