Nikah Tanpa Izin Istri, Oknum ASN Dilaporkan ke Polda

Kamis 17-09-2020,14:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berinisial RH, dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh istrinya berinisial Ma (40), warga Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Pelapor mendatangi Mapolda Bengkulu didampingi kuasa hukumnya, Ana Tasia Pase, SH, MH.

"Hari ini kami melaporkan suami klien saya yang diduga menikah tanpa seizin istri sahnya," kata Ana Tasia Pase kepada wartawan, Kamis (17/9) siang.
Ana Tasia mengatakan, dugaan pernikahan antara terlapor dengan perempuan lain tersebut terjadi pada 2017 lalu di Jakarta. Menurutnya, beberapa bukti foto buku nikah yang dikirim sang perempuan dan juga video yang mengaku sudah menikah mereka bawa juga untuk ditunjukkan kepada penyidik.

Ditambahkannya, karena dia masih berstatus ASN aktif juga sudah dilaporkan ke Inspektorat. Namun sampai sejauh ini belum ada tanggapan atas laporan yang mereka sampaikan tersebut. "Sudah kami laporkan, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," katanya.

Ana Tasia melanjutkan, sebelumnya terlapor ini sempat digerebek oleh istrinya di salah satu hotel di kawasan Kota Bengkulu sedang bersama perempuan lain. Namun, untuk kasus ini sang perempuan yang diduga sudah menikah ini berbeda lagi. "Ini beda kasusnya, karena perempuannya berbeda," demikian Ana Tasia. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait