Gelapkan Uang Perusahaan, Debt Collector Diamankan

Kamis 24-09-2020,13:13 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan seorang debt collector berinisial AS (27) warga Tanjung Mulia, Kota Manna. AS diamankan karena dilaporkan dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 10 juta. Sebab oknum penagih kreditur macet ini diduga melakukan aksi penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 10 juta, akibatnya AS harus diamankan oleh Tim Totaici Satreskrim Polres BS. AS dilaporkan oleh pimpinan salah satu jasa pengkreditan usai tak menyetorkan uang hasil tagihan kredit yang ditugaskan kepada dirinya. Oleh tim totaici yang menerima laporan langsung melakukan penylidikan, hasilnya terlapor berhasil diamankan di kediamannya di desa Tanjung Mulia. Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK membenarkan, saat ini terlapor sudah diamankan dan masih menunggu kedatangan manajemen PT Mega Eka Lestari. Sebab dari pelaku menyatakan ada itikad untuk berdamai dengan perusahaan. Akan tetapi, jika mediasi tidak menemukan titik temu, AS terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi. “Yang pastinya AS diamankan dulu, tapi kalau memang kedua belah pihak ada kesepakatan damai maka kasus selesai,” terang Kasat Reskrim.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait