Gelapkan Uang Setoran Buah, Karyawan Mantan Anggota Dewan Dipolisikan

Kamis 24-09-2020,14:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Tim Opsnal Polsek Teluk Segara berhasil mengamankan pelaku kasus penipuan dan penggelapan buah impor berinisial RH (26), warga Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Rabu (23/9) malam.

Kronologi kejadian berawal saat pelaku mengambil buah impor dari Gudang Fajar Baru milik mantan anggota DPRD Kota Bengkulu, Nazaruddin Hutagalung yang beralamat di Jalan Bangka Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, untuk dijual kembali dengan total Rp 17.285.000 yang tidak disetorkan pelaku terhadap korban.

Dari pengakuan pelaku ia telah bekerja dengan korban selama satu tahun. Uang tersebut tidak disetorkan oleh pelaku lantaran digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sudah bekerja selama setahun, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya gelapkan mulai November tahun lalu hingga sekarang," jelas pelaku ketika dikonfirmasi, Kamis (24/9).

Sementara itu, Kapolsek Teluk Segara, AKP. Mulyadi membenarkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan dari korban. "Benar pelaku sudah kita amankan, saat ini masih dilakukan penyelidikan," ungkap Kapolsek.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti nota tagihan 29 lembar. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait