Siapkan Materi Gugatan, Tim Agusrin Optimis Ditetapkan Sebagai Paslon

Jumat 25-09-2020,11:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Atas penetapan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan dilayangkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Saat ini, tim hukum Agusrin-Imron masih melakukan pengkajian dan mempersiapkan materi gugatan.

"Sampai saat ini tim hukum masih mengkaji materi gugatan. Nanti setelah siap akan segera dimasukkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, " kata Ketua Tim Advokasi Agusrin-Imron, Dr. Nopran Harisa, SH, M.Hum saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/9).
Nopran membeberkan, terkait dengan Peraturan KPU yang menjadi acuan KPU menetapkan bakal Paslon Agusrin-Imron TMS, nantinya akan dikaji ulang oleh Bawaslu dengan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan pencalonan.

"Kami optimis jika nanti Pak Agusrin-Imron ditetapkan sebagai Paslon. Karena di daerah lain, ada juga mantan napi yang justru bebas murninya tahun 2017 dan sudah ditetapkan menjadi Paslon," tambahnya.

Saat ditanyakan kepastian memasukkan materi gugatan ke Bawaslu, menurutnya akan dilakukan kemungkinan di batas akhir. Menurutnya, sesuai perhitungan hari kerja kemungkinan akan dilakukan Senin (28/9). (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait