OTT KPK: Kadis PUPR dan Tiga Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka Suap Proyek

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Kali ini, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) serta tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dari hasil OTT tersebut, ada enam orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Manfaat Infus Water Kurma dan Jahe, Sumber Energi Instan untuk Tubuh Saat Berpuasa!
BACA JUGA:Krisis Kemanusiaan di Palestina: UNICEF Serukan Perlindungan bagi Anak-Anak yang Terancam
Empat tersangka dari unsur pemerintahan bertindak sebagai penerima suap, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025,” ujar Setyo seperti dikutip dari ANTARANEWS.COM, Minggu (16/3).
Keenam tersangka dalam kasus ini adalah:
1. Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
2. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota DPRD OKU
3. M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
4. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: