KPU Tunggu Laporan Awal Dana Kampanye Paslon

Jumat 25-09-2020,15:50 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mendeadline pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk segera menyampaikan laporan awal dana kampanye. Paling lambat sore hari ini (25/9) pukul 18.00 WIB.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menjelaskan, calon harus menyiapkan laporan awal dana kampanye ke KPU Provinsi Bengkulu. Laporan awal dana kampanye itu harus dibuat atau dilaporkan oleh Paslon satu hari menjelang kampanye.

"Artinya laporan awal dana kampanye harus diserahkan ke KPU hari ini dan ditunggu paling lambat pukul 18.00 WIB," kata Eko saat diwawancara wartawan usai acara sosialisasi di Hotel Santika, Jumat (25/9) pagi.

Laporan awal dana kampanye wajib diserahkan guna memonitor keuangan calon dari mulai pembukaan rekening hingga pengeluaran dana kampanye nantinya.

Eko juga membeberkan untuk sumbangan dana kampanye bagi kandidat calon yang maju di Pilkada Bengkulu Desember mendatang dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta, sedangkan partai politik (Parpol) hanya boleh menyumbang sebesar Rp 750 juta.

Lebih lanjut dikatakan, sumbangan dana kampanye disetorkan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masing-masing pasangan calon (Paslon). Menurutnya, pada saat ditetapkan menjadi Paslon, maka mereka wajib membuka RKDK di bank umum.

Ditambahkannya, jadi pembukaan RKDK wajib dilakukan di bank umum atau syariah dan tidak boleh dibuat di BPR (Bank Perkreditan Rakyat). (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait