BENGKULU - Tahun ini, Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan tentang pengelolaan barang milik daerah ditargetkan dapat disahkan.
Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos, mengatakan, 2 Pansus DPRD untuk membahas perubahan kedua Raperda itu sudah dibentuk. Pansus diberikan waktu selama sebulan untuk membahas kedua perubahan Raperda itu."Kita rasa, waktu yang diberikan itu cukup. Mengingat kedua perubahan Raperda, sifatnya hanya meneruskan pembahasan dari Pansus DPRD periode sebelumnya," kata Samsu, Minggu (27/9).Lebih lanjut Samsu mengatakan, kedua perubahan Raperda itu ditargetkan dapat disahkan menjadi Perda mengingat kedua Raperda itu sangat dibutuhkan daerah. Menurutnya, perubahaan Raperda RTRW menjadi salah satu landasan dalam pembangunan daerah. "Jadi keberadaannya sangat penting untuk keberlanjutan program pembangunan," lanjutnya. Termasuk juga perubahan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, yang menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola barang-barang milik daerah. "Kalau payung hukumnya tidak ada, tentu saja menjadi kendala tersendiri dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya aset," bebernya. Diketahui, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas perubahan Raperda tentang RTRW diketuai Jonaidi, SP, MM dengan Wakil Ketua Tantawi Dali, S.Sos, MM. Sementara perubahan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah diketuai Andrian Wahyudi dan Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH sebagai Wakil Ketua. (zie)