Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos Saat Pilkada

Senin 28-09-2020,15:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Bagi masyarakat yang positif terpapar corona virus disease 2019 (Covid-19) tak perlu khawatir akan kehilangan hak suaranya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, menjelaskan, pada prinsipnya pemilih yang sudah masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib mendapatkan hak pilihnya. "Prinsipnya, pemilih harus mendapatkan hak pilihnya," kata Eko, Senin (28/9).

Untuk itu, nantinya pada saat hari pencoblosan petugas KPPS akan mendatangi pasien positif. Tentunya akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap. "Petugas kita yang dilengkapi dengan APD mendatangi yang bersangkutan di tempat isolasi. Kita tidak mungkin membawa yang bersangkutan ke TPS karena berpotensi terjadi klaster penularan. Kita akan melaksanakan protokol yang sangat ketat," jelas dia.

Dikatakan Eko, sesuai peraturan hak pilih tersebut tidak boleh diwakilkan oleh siapapun. Terkecuali, jika memang ada kesepakatan, komitmen atau dalam keadaan yang bersangkutan tidak mampu untuk menggunakan hak pilihnya.

"Inilah makna asas pemilihan langsung, selama yang bersangkutan masih bisa, maka tidak boleh diwakilkan," terangnya sembari mengatakan untuk APD akan disiapkan setelah penetapan DPT. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait