ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) memastikan tidak lagi menerbitkan izin keramaian bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan. Kecuali memang kegiatan tersebut merupakan pesta pernikahan yang juga harus patuh pada Perbup 50/2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Covid-19.
Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH menuturkan jika seluruh jajaran Polsek diminta untuk tidak menerbitkan izin keramaian. Hal ini menghindari munculnya cluster baru Covid-19 yang juga menjelang Pilkada. “Jadi kita tidak mengizinkan lagi segala bentuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya. Terkait pesta pernikahan yang juga masih menggunakan pentas musik, ia juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Sesuai Perbup pesta pernikahan memang diperbolehkan, namun penyelenggaranya harus mematuhi protokol kesehatan. “Kita akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang dipimpin Pemkab BU, terkait pesta pernikahan tersebut. Sehingga memang masyarakat yang menyelenggarakan benar-benar bisa patuh pada protokol kesehatan,” terangnya. Sekadar mengetahui, Polisi mengantisipasi kembali munculnya kasus Covid-19 di BU. Salah satu yang diwaspadai adalah munculnya cluster Covid-19 baru yang bersumber dari aktifitas berkumpulnya massa yang tidak mengindahkan Covid-19. Sesuai Perbup, pesta pernikahan yang dilakukan wajib mengantongi izin dari Satgas Covid-19. Setiap pesta pernikahan juga wajib mengikuti protokol kesehatan dan bisa dihentikan aktifitasnya atau dibubarkan jika memang tidak melaksanakan prokes sesuai Perbup 50/2020. Sementara itu, juru Bicara Covid-19 yang juga Kadis Kesehatan Samsul Maarif, SKM, M.Kes menegaskan jika sampai saat ini tidak ada kasus positif Covid-9 di BU. Ia menuturkan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 termasuk hasil uji 20 sample swab yang sudah dikirim oleh Satgas. “Koordinasi terakhir kita kemarin, masih nihil status Covid-19 di BU. Kita tetap total 18 kasus positif dan semuanya sudah sembuh,” pungkas Samsul. (qia)Jelang Pilkada, Setop Izin Keramaian Kecuali Pesta Pernikahan
Senin 28-09-2020,17:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :