BENGKULU - Plt. Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, meski Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini tengah melakukan peningkatan pengawasan terhadap Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan, namun pihaknya masih memperbolehkan warga Kota Bengkulu untuk menggelar pesta pernikahan. Namun dalam mengadakan pesta pernikahan, pelaksana diwajibkan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
"Boleh mengadakan pesta pernikahan tapi tetap patuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kalau tidak dipatuhi maka kita akan berlakukan Perwal dan sanksi akan kita kenakan," ungkap Dedy, Jumat (2/10). Ia menambahkan, sikap Pemerintah Kota Bengkulu tetap memperbolehkan pesta pernikahan karena memperhatikan ekonomi pelaku usaha yang bergantung pada pesta pernikahan. Seperti pengusaha pelaminan, organ tunggal dan lainnya. "Karena kalau kita larang seperti yang ada daerah lain tentu kasihan. Karena banyak dampaknya seperti kepada pengusaha tenda yang menghidupi puluhan jiwa, berdampak juga pada usaha tata rias pengantin, usaha catering yang hidup juga salah satu dari acara pernikahan, usaha musik dan juga para biduan yang memang hidup dari acara pernikahan yang diadakan," jelas Dedy. Kebijakan tersebut diambil untuk memikirkan pelaku usaha yang hidup dari acara pesta pernikahan. Namun meski tetap diizinkan pihaknya menegaskan pelaksana tetap harus mematuhi protokol kesehatan. "Nah kalau pesta pernikahan ini tidak diperbolehkan, maka hilanglah pendapatan pelaku usaha yang hidup dari sana. Namun tetap patuhi protokol kesehatan," tutupnya. (tok)Pemkot Perbolehkan Pesta Pernikahan, Pelaksana Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Jumat 02-10-2020,18:24 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :