Poktan Dikucur Bantuan hingga Rp 25 Juta, Hari Ini Ditransfer

Senin 05-10-2020,14:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Pertanian beberapa waktu lalu sudah menetapkan 79 Kelompok Tani (Poktan) yang akan menerima bantuan yang berasal dari Dana Isentif Daerah (DID). Hari ini, (5/10) bantuan yang bersumber dari DID tersebut tersebut akan diterima oleh setiap poktan.

Kepala Dinas Pertanian Benteng, Supawan mengatakan, kalau bantuan yang diberikan kepada 79 poktan ini akan ditransfer ke rekening ATM yang sudah disiapkan. Besaran yang diterima juga beraneka ragam atau tidak sama, seperti poktan Peternakan akan menerima bantuan di kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta perkelompok.

“Kemudian Poktan  perkebunan akan menerima bantuan di kisaran Rp 20 juta hingga Rp 25 juta perkelompok dan terakhir untuk poktan tanaman pangan sebanyak akan menerima dikisaran Rp 20 juta hingga Rp 25 juta perkelompok,” ungkapnya.

Di menambahkan, kalau 79 poktan ini sendiri diketahui terbagi kedalam tiga jenis Poktan, yakni  peternakan, perkebunan dan tanaman pangan. Dari 79 poktan tersebut untuk poktan peternakan yang akan menerima bantuan sebanyak 21 kelompok, poktan perkebunan yang menerima sebanyak 21 kelompok dan poktan tanaman pangan yang akan menerima sebanyak 37 kelompok.

“Untuk poktan peternakan khusus kelompok sapi, kambing dan ayam, untuk poktan perkebunan khusus kelompok tani karet, karena selama ini karet harganya selalu turun. Kemudian untuk poktan tanaman pangan khusus kelompok tani sawah. Bantuan yang diberikan ini kita meminta kepada setiap kelompok untuk membeli sesuai keperluan poktan masing-masing,” jelasnya.

Lanjutnya, Seperti poktan peternakan bisa membuat bibit ternak, sarana prasarana kandang, obat-obatan hewan, untuk poktan perkebunan dan poktan tanaman pangan bisa membeli bibit, pupuk hingga pestisida. Selain itu bisa juga membeli berdasarkan kebutuhan dan kekurangan yang ada di setiap kelompok.

“Untuk kriteria poktan yang mendapatkan bantuan ini seperti memiliki nomor registrasi, masuk kedalam sistem data penyuluhan yang digunakan untuk diberikan ke pusat. Kemudian untuk poktan peternakan harus memiliki ternak, seperti sapi dan kambing minimal dua ekor, ayam minimal lima ekor, poktan tanaman pangan yang mendapatkan bantuan pupuk dari pemerintah pusat, kemudian untuk perkebunan memang harus memiliki usaha karetnya.

Sambungnya, Bantuan ini diberikan dikarenakan Pemkab Benteng menerima DID tambahan tahun anggaran 2020 dari Pemerintah pusat mencapai Rp 13,4 miliar. “Dengan diterima DID tambahan tersebut, diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah, termasuk mendukung Industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Poktan,  pasar tradisional serta penanganan Covid-19 di bidang kesehatan maupun di bidang sosial,” pungkasnya. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait