PELABAI - Peringatan keras disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong agar selalu mengenakan masker saat keluar rumah. Bahkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimintanya mengecek satu persatu PNS dan THLT yang ada di kantornya. ‘’Kalau tidak pakai masker, jangan suruh masuk ke kantor,’’ tegas Sekda. Sikap tegas itu harus dilakukan mengingat Pemkab Lebong telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Terlebih Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Nomor 3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tanggal 21 September 2020. ‘’Itu artinya menjalankan protokol kesehatan itu suatu kewajiban bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19,’’ terang Sekda. PNS harus disiplin menjalankan protokol kesehatan karena status PNS adalah pelayan masyarakat. Artinya PNS harus memberi contoh baik ke masyarakat. Jika PNS sendiri yang melanggar, tentu sulit menegakkan protokol kesehatan di masyarakat. Sementara kepatuhan terhadap aturan pemerintah juga termasuk disiplin seorang PNS. ‘’Kalau itu dilanggar, sama saja melanggar disiplin PNS,’’ ungkap Sekda. Kepada Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, Sekda meminta sampaikan data PNS yang melanggar protokol kesehatan ke Inspektorat Daerah. Dimintanya data PNS yang tidak mengenakan masker itu juga dilaporkan kepadanya. Mengingat status Covid-19 itu suatu ancaman bagi negara, tentunya wajib bagi seluruh masyarakat mencegah penularannya dengan menerapkan protokol kesehatan. ‘’Untuk PNS yang ke depan masih juga kedapatan melanggar protokol kesehatan, khususnya tidak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah siap-siap saja terima sanksi tegas,’’ tukas Sekda.(sca)
Tanpa Masker, PNS Tidak Boleh Masuk
Rabu 07-10-2020,09:38 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :