ARGA MAKMUR – Bawaslu Bengkulu Utara (BU) menggelar rakor kampanye dengan pejabat Pemkab BU, Forum Kades, Forum BPD dan pejabat pemerintah lainnya, kemarin. Rakor ini membahas hal-hal yang berpeluang menjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye pilkada. Diantaranya mengenao bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang dijalankan Dinas Sosial. Kadis Sosial BU, Suwanto, M.AP mempertanyakan hal tersebut karena saat ini banyak program-program bansos terutama dari APBN. “Program tersebut sudah ada sejak sebelum pencalonan peserta pilkada dan terjadwal hingga Desember mendatang. Bansos itu harus disalurkan pada masyarakat,” kata Suwanto. Menanggapi hal itu, Divisi Penindakan Bawaslu BU Tugiran, M.Pd menegaskan Bawaslu tidak mempersolakan adanya program-program bansos yang memang sudah ada sejak sebelum mulai pencalonan. Apalagi memang hal tersebut program pemerintah terkait Covid-19. “Silakan program tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturannya yang ada, kami tidak mempersoalkannya,” katanya. Namun ia mengingatkan program tersebut harus disampaikan sesuai sumbernya. Tidak boleh ada klaim bahwa program tersebut terkait dengan pasangan calon atau ajakan memilih atau tidak memilih dalam pilkada. “Jadi silakan program dijalankan, namun tetap disampaikan sumbernya. Tidak boleh ada klaim atau hal-hal yang terkesan kampanye,” terangnya. Tugiran menyampaikan kegiatan kemarin dilakukan karena BU masuk dalam daerah yang rawan pelanggaran pilkada terkait keterlibatan PNS. Sedangkan salah satu bentuk keterlibatan tersebut adalah menelurkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. “Karena kita hanya satu pasangan calon, sehingga ada kerawanan keterlibatan PNS. Makanya kita melakukan rakor dengan pihak-pihak yang kita nilai rawan terkait dengan keterlibatan tersebut,” jelas Tugrian.(qia)
Bansos Boleh, Jangan Disebut dari Calon
Rabu 07-10-2020,11:21 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :