KEPAHIANG – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan. Pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah tidak terlepas dari kepentingan masyarakat. Oleh karena itu setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemperda disamping kuantitas sangat penting memperhatikan kualitas agar propemperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat. Untuk itu, dalam menyusun propemperda ini membutuhkan banyak referensi dan kajian. Salah satunya dengan mencontoh proses pembentukan propemperda yang telah dilakukan oleh daerah lain. Hal inilah yang mendasari Pansus I DPRD Kabupaten Lahat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Kepahiang, Rabu (7/10). Ketua Pansus I DPRD Lahat, Drs. Chozali Hanan mengatakan bahwa kunjungan kerja dan silaturahmi yang dilakukan dalam rangka mencari data dan sharing informasi terkait penyusunan propemperda tahun 2021. "Menggali data dan informasi terkait penyusunan propemperda yang saat ini dalam tahap perumusan oleh pansus DPRD kabupaten lahat," ungkapnya. Dia mengucapkan terimakasih atas sambutan yang diberikan oleh DPRD kabupaten kepahiang, ia mengaku, pihaknya mendapatkan banyak masukan untuk di pelajari dan diadopsi. “Misalnya raperda pesantren yang saat ini sudah dalam tahap finishing dan raperda pengelolaan Pasar yang akan diajukan dalam Propemperda 2021 oleh DPRD Kabupaten Kepahiang,” jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang Nyimas Tika Herawati mengatakan, untuk di Kabupaten Kepahiang saat ini penyusunan propemperda dan pembahasan raperda yang sudah dilakukan finishing, dan akan dibawa pada rapat paripurna yaitu raperda Pesantren dan raperda inisiatif DPRD yang akan diajukan dalam propemperda 2021 yakni raperda tentang Pengelolaan Pasar. Terkait raperda pengelolaan pasar, jika bisa diterapkan di Kabupaten Lahat, ia meyakini dapat memberikan peningkatan PAD bagi Kabupaten Lahat, yang dikenal memiliki banyak pasar tradisional. Selain itu juga bisa memberikan batasan terhadap semakin banyaknya perusahaan waralaba yang saat masuk hingga ke desa-desa. “Dengan berbagi data dan informasi dalam audiensi dan silaturahim hari ini dapat meningkatkan ikatan kekeluargaan dan bermanfaat untuk kedua lembaga, baik DPRD Kabupaten Kepahiang dan DPRD Kabupaten Lahat dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya.(sly)
Belajar Penyusunan Propemperda 2021
Kamis 08-10-2020,07:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :