KOTA MANNA – Pasca temuan dugaan penundaan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) langsung melakukan audit pelunasan penyetoran PBB di tingkat kelurahan, hasilnya seluruh pelunasan PBB wajib distorkan petugas kelurahan paling lama 7 hari setelah pelunasan. Tak ingin mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pelunasan PBB, BPKAD BS langsung melakukan pemeriksaan di seluruh kantor lurah yang ada di kabupaten BS. Hasilnya disepakati setiap petugas pemungut PBB di kelurahan yang ada di BS tidak diperbolehkan menunda pelunasan PBB lebih dari satu minggu apalagi selama berbulan-bulan. Sehingga untuk kejadian di Kelurahan Kampung Baru, Kota Manna, BPKAD mendesak agar petugas tidak menunda pelunasan jika tak ingin tersandung masalah hukum. Sebab salah satu pemasukan daerah terbesar ada di sektor PBB. Maka dari itu terkait dengan protes warga yang uang PBB nya tak dibayarkan oleh petugas kelurahan saat ini sudah dilunasi oleh oknum petugas tersebut. Kabid Pendapatan BPKAD BS Edwin Permana menegaskan, tidak satupun petugas pemungut yang boleh menunda pembayaran PBB dan ia juga meminta agar seluruh masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan status Wajib Pajak (WP) di BPKAD BS. “Jangan sampai terulang lagi, apabila masyarakat sudah menyetorkan WP PBB, maka petugas tidak boleh lagi menunda pembayaran, kami akan audit terus,” jelas Edwin Diketahui, sebelumnya salah seorang warga Kelurahan Kampung Baru yakni Habibinurohman melaporkan dirinya diminta petugas kelurahan untuk membayar PBB. Padahal saat itu diakui Habibi, dirinya sudah membayar PBB. Dan petugas BPKAD BS telah membenarkan bahwa Habibi telah membayar PBB namun pihak kelurahan belum menyetorkan uangnya ke BPKAD. (tek)
Dugaan Penggelapan PBB
Kamis 08-10-2020,10:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :