SELUMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma akan merekrut sebanyak 3.150 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membantu proses penyelenggaraan pilkada di 450 TPS yang tersebar di Kabupaten Seluma. Adapun proses penerimaan pendaftaran sendiri akan mulai dibuka pada tanggal 9 Oktober hingga 15 Oktober mendatang. KPU Seluma menekankan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat merekrut anggota KPPS sesuai dengan ketentuan syarat yang berlaku. “Saya ingatkan nanti dalam menyeleksi anggota KPPS agar lebih bisa selektif, ikuti ketentuan yang berlaku,”sampai Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE. Bahkan pihaknya telah mengingatkan seluruh PPS untuk melakukan pengunguman KPPS di berbagai tempat strategis di desa dan kelurahan. PPS diharuskan dan diwajibkan mentaati azas penyelenggara pemilihan. Pada salah satu poin persyaratan itu menyebutkan sebagai anggota KPPS tidak menjadi anggota parpol dan tim kampanye pemilu. “PPS harus mempedomani pengumuman dalam perekrutan KPPS, Apabila ada yang kurang jelas agar ditanyakan,” lanjutnya. Dimana nantinya, masa kerja KPPS ini hanya sebulan, dimulai pada 24 November dan berakhir pada 23 Desember. Dikarenakan pandemi covid-19, anggota KPPS yang terpilih nantinya akan menjalani tes covid-19. Tujuannya agar memastikan bahwa seluruh anggota KPPS sehat dan tidak ada indikasi terpapar covid-19 sehingga masyarakat tidak khawatir. “Ini penting ya, kita juga akan melakukan uji tes covid-19 dan melengkapi petugas kita di lapangan dengan protokol kesehatan,”tutupnya.(cup)
Perekrutan KPPS, KPU Minta PPS Taat Aturan
Kamis 08-10-2020,11:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :