BENGKULU - Seorang buruh yang sudah cukup senior berinisial Na (45), warga Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum lantaran ulahnya diduga telah menganiaya rekannya yang juga buruh namun dari sisi umur jauh di bawahnya, Nopa Wijaya (20) warga Kecamatan Singaran Pati. Na dibekuk personel Reskrim Polsek Gading Cempaka saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan, lantaran memang sudah tak bekerja lagi sebagai buruh angkut di kawasan Jalan Salak. "Ya keduanya sama-sama sebagai buruh di Jalan Salak," kata Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Iptu. J. Manurung, Minggu (11/10). Dijelaskan, dugaan kasus penganiayaan terhadap korban pada 25 Agustus 2020 lalu. Saat itu korban sedang bekerja mengangkat galon air mineral. Namun dilarang oleh Na. Akan tetapi, korban tetap bekerja yang membuat Na naik pitam dan langsung menghajarnya hingga babak belur. Akibat pukulan Na, kepala korban mengalami bengkak, memar dan kepala pusing yang menyebabkan korban terjatuh dari mobil Grandmax. Kemudian, saat korban terjatuh Na kembali menginjak-injak bahu, dada korban sebelah kanan dengan kaki, sehingga tulang bahu bagian sebelah kanan korban mengalami sakit, memar dan keseleo. "Hasil visum et repertum, tulang bahu sebelah kanan dan tulang belakang bahu sebelah kanan korban mengalami patah," terang J Manurung. Atas laporan korban tersebut, setelah dilakukan penyelidikan terhadap Na dan akhirnya berhasil ditangkap. Selanjutnya langsung dibawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. (zie)
Hajar Junior Hingga Babak Belur, Buruh Senior Diciduk Polisi
Senin 12-10-2020,00:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :