ARGA MAKMUR – Pemkab Bengkulu Utara (BU) akan melayangkan surat teguran pada 43 perusahaan yang tergabung dalam Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Mereka adalah perusahaan yang tidak melakukan TJSLP atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini disampaikan Asisten I Dullah, SE saat melakukan rapat koordinasi dengan Forum TJSLP kemarin. Dullah menegaskan dari 60 perusahaan yang wajib melaksanakan TJSLP, hingga saat ini hanya 17 perusahaan yang melaksanakan CSR. “Jadi 43 perusahaan lagi akan kita layangkan surat teguran. Bahkan jika juga tidak mengindahkan, akan kita lakukan pencabutan perizinan,” tegas Dullah. Ia menuturkan jika pelaksanaan TJSLP tersebut sesuai dengan Perda yang sudah disahkan sejak dua tahun lalu dan sanksinya bisa dilakukan pencabutan izin. Sedangkan untuk perusahaan yang perizinannya kewenangan Pemprov atau pemerintah akan dilayangkan rekomendasi. “Selain rekomendasi, daerah juga memiliki kewenangan seperti dokumen lingkungan. Itu juga bisa kita cabut untuk menjadi pertimbangan pemerintah yang berkewenangan menerbitkan izin tersebut,” terangnya. Tak hanya tidak melaksanakan CSR, dari seluruh perusahaan tersebut, hanya tiga perusahaan yang menyerahkan Laporan Keuangan (LK). Sedangkan penyampaian LK tersebut wajib dilakukan sebagai dasar pemerintah melakukan pengawasan pada pelaksanaan CSR. “Karena dari LK tersebut kita bisa melihat, besaran tiga persen dari laba bersih yang harus dikucurkan sebagai pembangunan. Namun sampai saat ini hanya tiga perusahaan,” terangnya. Bahkan dalam rapat kemarin, hanya tujuh perwakilan perusahaan yang hadir. Sedangkan rapat tersebut untuk mengklarifikasi kapan bisa dilakukan pelaksanaan pembangunan sebagai CSR. Termasuk menyampaikan program CSR baru yaitu pembiayaan pasang listrik bagi masyarakat kurang mampu. “Besok (Hari ini, red) kita akan buat surat teguran pada perusahaan yang belum melaksanakan CSR dan tidka hadir dalam rapat tadi (Kemarin, red),” ujar Dullah. Kemarin Pemkab BU menggandeng Dinas ESDM Provinsi untuk memaparkan program pembiayaan listrik murah bagi masyarakat kurang mampu sebagai CSR perusahaan. Pemkab BU sendiri sudah melakukan pendataan dan ditemukan sekitar 3.000 warga miskin yang dinilai berhak menerima program listrik gratis tersebut. “Kita berharap juga perusahaan bisa melakukan program tersebut dan tetap tercatat sebagai TJSLP atau CSR dari perusahaan,” pungkas Dullah. (qia)
Izin 43 Perusahaan Terancam Dicabut
Selasa 13-10-2020,09:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :