CURUP – Dua orang warga Kota Bengkulu berinisial HFM dan HE yang beralamat di Kecamatan Singgaran Pati, akhirnya diperbolehkan pulang. Keduanya sebelumnya sempat diamankan 1 X 24 di Polres Rejang Lebong (RL) terkait satu unit motor yang mereka perjual belikan di medsos yang merupakan barang bukti dugaan kasus penggelapan. ‘’Benar, keduanya baru kita jadikan saksi, karena dari hasil pemeriksaan keduanya tidak tahu kalau motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan penggelapan,’’ terang Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK kepada RB kemarin. Dari hasil pemeriksaan, sambung Musrin, motor awalnya dibeli dari terduga penggelapan (masih buron) oleh He. Selanjutnya He kembali menjual motor tersebut kepada HFM. Dan HFM berencana menjual kembali motor tersebut melalui media sosial. Namun nahas calon pembeli adalah polisi hingga akhirnya mereka diamankan. ‘’Kedua warga Kota Bengkulu yang kita amankan ini memang sering jual beli motor, makanya diposting di medsos. Dari sini kita ketahui keberadaan motor yang diduga sempat digelapkan tersebut. Dari keterangan He dia beli dari terduga penggelapan senilai Rp 3 juta dan dijual kembali kepada HFM,’’ terang Musrin. Ditambahkan Musrin, meskipun keduanya diperbolehkan pulang dan hanya sebagai saksi, sewaktu-waktu bisa saja mereka akan dimintai keterangan lanjutan. Untuk sementara, mereka akan melakukan pengejaran dulu terhadap pelaku dugaan penggelapan. ‘’Kita masih berupaya menangkap pelaku penggelapan. Untuk barang bukti motor sudah kita amankan dan rencananya akan diserahkan ke korban dugaan penggelapan,’’ demikian Musrin.(dtk)
Hanya Dijadikan Saksi, Dua Warga Bengkulu Pulang
Kamis 15-10-2020,10:57 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :