Gugatan Sengketa Pilkada Agusrin-Imron Diputuskan Sabtu

Kamis 15-10-2020,16:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Jika tak ada aral melintang, keputusan atas gugatan sengketa Pilkada yang diajukan bakal pasangan calon Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu akan dilakukan Sabtu (17/10) ini.

Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan, SH, MH mengatakan, hasil keputusan akan disampaikan dan didengarkan oleh pihak pemohon dan termohon. Kendati dilaksanakan secara daring alias dalam jaringan, namun kedua pihak tersebut wajib hadir. "Hasil putusan akan kita sampaikan dan didengarkan oleh kedua belah pihak," kata Ediansyah, Kamis (15/10).

Ediansyah menjelaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bawaslu RI di Jakarta. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan turunannya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Bawaslu itu punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa disebut di pasal 154 UU Nomor 10 itu. Proses sengketa harus diselesaikan semuanya di Bawaslu.

Seketika proses sudah dilaksanakan oleh Bawaslu mulai dari mediasi hingga sidang musyawarah terbuka atau ajudikasi. Sementara untuk termohon atas putusan Bawaslu nanti wajib melaksanakan putusan Bawaslu, "Kalau Bawaslu menolak dari gugatan pemohon, maka bagi pemohon mempunyai upaya hukum lanjutan ke PTUN Medan," tegas Edi.

Tim pendukung Agusrin-Imron, Suryawan Halusi, MSi mengatakan, pihaknya menunggu hasil akhir keputusan sidang gugatan di Bawaslu. Harapan mereka Bawaslu bisa memutuskan secara objektif sesuai dengan fakta persidangan yang ada. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait