BENGKULU - Kasus dugaan korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah masuk penyidikan. Bahkan saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik mengatakan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dari proyek tersebut."Sementara sudah berkoordinasi minta audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara. Sudah deal, dan sabar saja untuk perkembangannya," ungkap Kajati, Jumat (16/10).Ia menambahkan, sembari menunggu hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara, untuk uji laboratorium sample material proyek tetap dilakukan seiring berjalannya penyidikan. "Untuk uji laboratorium, kita sembari berjalan selagi menunggu audit," tambahnya. Diketahui, hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan telah melakukan pemeriksaan fisik bangunan terkait proyek pengaman banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 senilai Rp 6,9 miliar. (tok)