Bawaslu Tertibkan Baleho Petahana

Senin 19-10-2020,12:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) mulai melakukan penertiban baleho dan spanduk milik peserta Pilkada tahun 2020. Penertiban dilakukan secara bertahap dan untuk penertiban awal adalah foto gambar petahana Pilgul yang terpasang di wilayah Kabupaten RL. ‘’Untuk beberapa hari ini kita baru menertibkan foto atau baleho petahana dalam program pemerintah sebagai Gubernur Bengkulu dalam hal ini Rohidin Mersyah. Penertiban sudah kita lakukan sejak Sabtu alau dan hingga beberapa hari kedepan,’’ terang Ketua Bawaslu Kabupaten RL Dodi Hendra Supiarso, SE kepada RB. Dijelaskan Dodi, penertiban di bagi menjadi tiga tim dan baru selesai dilaksanakan di 9 kecamatan, khususnya di kecamatan kota dan sekitarnya. Sedangkan untuk wilayah kecamatan lembak akan dilaksanakan dan diselesaikan dalam beberapa hari kedepan. ‘’Ada satu baliho atau billboard besar yang belum bisa, karena harus menggunakan keahlian khusus akan kita koordinasikan dengan OPS terkait sebagai penanggungjawabnya,’’ sambung Dodi. Ditambahkan Dodi, untuk penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, rencananya akan ditertiban mulai 21 Oktober 2020 mendatang. Saat ini mereka masih menunggu itikad baik dari masing-masing pasangan calon, khususnya untuk Pilkada Kabupaten RL. ‘’Untuk APS atau APK terkait pilkada Rejang Lebong rencana tanggal 21 Oktober akan mulai kita tertibkan, sembari menunggu APK yang akan dibagikan KPU nantinyaa. Kita juga menunggu itikad baik masing-masing pasangan calon untuk menertibkan secara mandiri,’’ demikian Dodi.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait