TJSLP Diakumulasi Tahun Depan

Senin 19-10-2020,12:31 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Pemkab Bengkulu Utara (BU) sudah mengklarifikasi terkait perusahaan-perusahaan yang belum melakukan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Ini lantaran dari 60 perusahaan yang wajib CSR, tahun ini baru 17 perusahaan yang melaksanakan CSR. Kepala Bappeda yang juga Sekretaris Forum TJSLP Suharto Handayani menuturkan jika mereka sudah mengkonfirmasi pada perusahaan yang belum melaksanakan TJSLP. Pemkab BU meminta perusahaan melaksanakan CSR dalam dua bulan belakangan ini. “Kita mengklarifikasi karena memang tahun ini baru 17 perusahaan yang melaksanakan. Selain memang kita juga merevisi list program TJSLP dan memasukan program listrik gratis,” terangnya. Berdasarkan pengakuan perusahaan, saat ini mereka terkendala kondisi keuangan untuk melaksanakan TJSLP. Meskipun memang TJSLP dilaksanakan berdasarkan keuntungan tahun lalu, namun perusahaan mengaku jika keuntungan tahun lalu mayoritas digunakan untuk stabilitas keuangan perusahaan tahun ini. “Pengakuan perusahaan, kondisi keuangan perusahaan terganggu akibat Covid-19. Sehingga memang kesulitan untuk melaksanakan TJSLP sesuai dengan Perda,” terangnya. Namun ia meminta perusahaan tetap konsisten melaksanakan pembangunan sebagai TJSLP lantaran memang sudah sesuai dengan Perda.      Jika memang tidak bisa melaksanakan TJSLP tahun ini, ia meminta perusahaan patuh awal tahun depan menyampaikan laporan keuangan. Hal ini berguna bagi Forum TJSLP dan Pemkab BU untuk mengukur kemampuan keuangan perusahaan. “Masalah Laporan Keuangan juga kita masih pertanyakan. Karena untuk tahun ini, hanya tiga perusahaan yang menyampaikan laporan keuangan tersebut,” ujar Suharto. Jika memang tidak melaksanakan TJSLP tahun ini, selain tetap akan diberikan sanksi dari sesuai Perda. Perusahaan juga tetap harus melaksanakan TJSLP tahun depan yang diakumulasikan dengan kewajiban tahun ini. Jumlahnya akan disesuaikan dengan 3 persen keuntungan pertahun sesuai laporan keuangan. “Jika tidak melaporkan Laporan Keuangan juga bisa diberikan sanksi yang sama dengan tidak melaksanakan TJSLP. Makanya kita tekankan perusahaan patuh pada Perda tersebut,” pungkas Suharto. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait