CURUP – Hingga September 2020 lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong (RL) mencatat setidaknya sudah ada 185 orang yang menjadi korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). Jumlah tersebut sudah mendekati angka kasus yang terjadi tahun 2019 lalu yaitu sebanyak 222 kasus gigitan HPR. Dijelaskan Kepala Dinkes Kabupaten RL Syamsir, S.KM, M.KM melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Hamka kepada RB, mayoritas korban HPR digigit anjing dan kucing yang menjadi hewan peliharaan mereka sendiri. ‘’Juga ada beberapa kasus dari gigitan kera atau monyet. Dan memang jarang kita mendapat laporan adanya korban gigitan HPR dari hewan liar,’’ terang Hamka. Dari jumlah seluruh kasus, sambung Hamka, hingga kemarin belum ada laporan korban jiwa atau meninggal dunia karena digigit HPR. Rincian kasus tersebut merupakan data dari 21 puskesmas di 15 wilayah kecamatan. Masing-masing Januari ada 22 kasus, Februari 17 kasus, Maret 21 kasus dan April 21 kasus. Kemudian pada Mei ada 13 kasus, Juni 14 kasus, Juli 28 kasus, Agustus 33 kasus dan September sebanyak 16 kasus. ‘’Dan memang jarang ada pasien gigitan HPR yang sampai diberikan vaksin rabies atau VAR. Karena memang rata-rata korban mengalami gigitan dari hewan peliharaan mereka sendiri. Berbeda jika yang menggigit hewan liar, kita akan langsung berikan penanganan dengan vaksin rabies atau VAR,’’ demikian Hamka.(dtk)
Korban Gigitan HPR Mencapai 185 Orang
Selasa 20-10-2020,09:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :