KEPAHIANG – Lantaran dinilai melanggar pakta integritas dalam menjalankan tugasnya selaku penyelenggara pemilu, salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas berinisial PI, Selasa (20/10) diberhentikan oleh KPU Kepahiang. Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui rangkaian sidang yang menghadirkan komisioner KPU Kepahiang, anggota PPK Ujan Mas dan personel PPS Ujan Mas Atas. Komisioner KPU Kepahiang Supran Effendi, S.Sos.I mengungkapkan, diberhentikannya personel PPS Ujan Mas Atas tersebut lantaran melanggar kode etik perilaku, sumpah janji, dan pakta integritas, yakni tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. “Kita sudah layangkan surat teguran dan peringatan sebanyak 3 kali, bahkan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan. Namun tidak ada perubahan dari yang bersangkutan, sehingga akhirnya berdasarkan putusan sidang KPU, kita berhentikan yang bersangkutan sebagai anggota PPS,” ungkap Supran. Untuk langkah selanjutnya, sambung Supran, pihaknya akan mempersiapkan tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) personel PPS Ujan Mas Atas tersebut. Hanya saja untuk jadwal PAW, diakui Supran, pihaknya akan mendiskusikan dulu bersama seluruh jajaran komisioner KPU Kepahiang. “Saat ini surat pemberhentiannya sedang kita keluarkan. Setelah ini baru kita persiapkan untuk melakukan PAW,” demikian Supran. (sly)
KPU Pecat PPS Ujan Mas Atas Langgar Pakta Integritas
Rabu 21-10-2020,09:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :