SMK Boleh Tatap Muka, SMA Tetap Daring

Kamis 22-10-2020,12:49 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Masih belum membaik sepenuhnya kondisi Mukomuko dari pandemi Covid-19, memaksa sistem pembelajaran di Mukomuko, untuk sekolah menengah atas (SMA), tetap menggunakan sistem belajar dalam jaringan (Daring). Hanya sekolah menengah kejuruan (SMK) yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka. Ini dikemuka Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah IV Mukomuko, Jasni Bahari, S.Pd didampingi Kasi SMA, Harmen, S.Pd, kemarin. Meski untuk SMK diperbolehkan tatap muka, kegiatannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes). “Di SMK ini, sulit pembelajarannya tanpa praktek langsung. Akhirnya sesuai petunjuk dari provinsi, kemudian kesepakatan dengan para kepala sekolah, SMK diperbolehkan tatap muka,” kata Harmen. Sedangkan untuk SMA dan sekolah luar biasa (SLB), tetap menerapkan sistem Daring. Dan ini akan dievaluasi kembali hingga 14 hari kedepan. Kebijakan ini, lantaran Mukomuko masih zona merah pandemi Covid-19. “Perpanjangan jadwal belajar Daring direncanakan mulai dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 9 November 2020. Mengingat status zona daerah Kabupaten Mukomuko masih merah Covid-19,” kata Harmen. Pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran perpanjang belajar dengan sistem Daring. Dan perpanjangan itu akan terus dilakukan, selagi Mukomuko belum kembali zona hijau. “Ini upaya kita dari Cabdin, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga ini cepat membaik. Kalau tidak, perpanjangan akan terus kita lakukan hingga Mukomuko berstatus zona hijau,” tutup Harmen. Bagaimana dengan sistem belajar di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)? Sekolah yang jadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko itu, mewacanakan sekolah tatap muka kembali dilaksanakan. Namun dikatakan Kepala Disdikbud Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd, bahwa ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. “Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, maka pelaksanaan sekolah tatap muka sulit dilaksanakan,” kata Ruslan. Diantaranya yang harus dipenuhi, sebelum belajar tatap muka dilaksanakan, sekolah mesti menyiapkan Prokes seperti fasilitas cuci tangan. Kemudian yang berat untuk dilaksanakan, setiap anak wajib mengantongi surat keterangan tidak terpapar Covid-19 dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko. “Jadi anak-anak ini harus menjalani tes kesehatan dulu. Paling tidak rapid tes, baru surat keterangan itu bisa dikeluarkan. Tanpa melalui tes kesehatan terlebih dulu, dasar menyatakan bebas dari Covid-19 tidak ada,” jelas Ruslan. Sebelum syarat-syarat tersebut terpenuhi, menurut Ruslan sulit belajar tatap muka dilaksanakan. Sekalipun belajar tatap muka dengan sistem bergantian. “Butuh pengkajian mendalam sebelum memutuskan kembali membuka sekolah. Sebab, jangan sampai ada peraturan yang dilanggar. Dan yang penting adalah keselamatan para pelajar. Disinilah dilema yang kita hadapi,” pungkas Ruslan. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait