Warga 12 Desa Boleh Garap Kawasan Hutan

Jumat 23-10-2020,11:01 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat bahwa 12 desa di Kabupaten BS boleh memanfaatkan kawasan hutan. Namun m masyarakat hanya diberikan akses pengelolaan bukan untuk diperjual belikan. Ini sebagai upaya memberikan ruang gerak terkait dengan pengelolaan kawasan hutan di BS. Pemkab bersama KLHK sudah memberikan jaminan masyarakat di kawasan hutan boleh mengakses kawasan untuk areal pertanian. Sehingga 12 desa yang masuk dalam daftar program perhutanan sosial, sudah tak perlu ragu untuk mengelola kawasan hutan. 12 desa yang menerima program Perhutanan Sosial (PS) yakni, Keban, Hutan Lindung (HL) Bukit Riki, Palak Bengkrung Bukit Riki, Batu Ampar, Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kedurang, Rantau Sialang HPT Kedurang, Merambung HPT Peraduan Tinggi, Lubuk Resam HPT Kedurang, Bandar Agung HPT Peraduan Tinggi, Air Tenam HPT Peraduan Tinggi, Lubuk Tapi Peraduan Tinggi, Lubuk Tapi Bukit Rabang, Kayu Ajaran Peraduan Tinggi, Bukit Rabang, Peraduan Tinggi, Air Tenam Peraduan Tinggi, Suka Rami Air Bengkenang. Asisten I Yunizar Hassan mengatakan, 12 desa tersebut hanya boleh menggarap dan tidak boleh diperjual belikan kepada siapapun. Dan untuk pembangunan jalan hanya sebatas sentral produksi. sebab garapan lahan itu hanya bersifat pinjam pakai. “Tidak lebih dari pemanfaatan saja, tidak boleh diperjual belikan. Dan itu hanya berlaku di 12 desa yang memang masuk dalam program perhutanan sosial,” terang Yunizar. Sebelumnya, tim KLHK bersama Lembaga Kehutanan Pusat dan Kepala UPD Kehutanan Provinsi Bengkulu, telah melakukan audiensi dengan Pjs Bupati BS, Isnan Fajri. Audiensi yakni terkait evaluasi pemanfataan kawasan HL yang selama ini digarap masyarakat yang sudah mendapatkan izin. Koordinator Penyuluh Kehutanan UPTD KPHL BS, Ahmad Sopian, S.Hut, mengaku telah memasilitasi Tim KLHK untuk monitoring dan evaluasi. Harapan dari audiensi sebut Ahmad, kedua belah pihak saling berkoordinasi dan sinkronisasi serta harmonisasi antara Pemkab BS, Pemprov dan Pemerintah Pusat terhadap izin yang sudah diberikan kepada masyarakat BS. Terkhusus pasca izin pengembangan usaha masyarakat yang selama ini berusaha di dalam kawasan hutan. Ahmad menambahkan tim KLHK juga mendorong Pemkab BS memfasilitasi pemasaran hasil hutan atau bantuan penyedian bibit dan pupuk untuk memajukan perhutanan sosial. “Saat ini izin tambahan perhutanan sosial seluas lebih kurang 8000 hektar dengan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm), terletak di 3 kecamatan. Pada kawasan HPT Air Kedurang, HL Bukit Raja Mandara, HP Air Bengkenang, HL Bukit Riki, HPT Peraduan Tinggi dan HPT Bukit Rabang. Untuk pemanfaatan kawasan sudah mendapat izin dari kementerian dan sekarang dilakukan monitoring kelapangan,” ujar Ahmad.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait